Friday 25 May 2018

Bisnis forex dan spekulasi valas dalam hukum islam


Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang AL-SHARF. Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap comerciante de Indonésia.1 Apakah Trading Forex Haram.2 Apakah negociação Forex Halal.3 Apakah negociação Forex diperbolehkan dalam Agama Islam.4 Apakah SWAP itu. Mari kita bahas Dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam..Dalam bukunya Prof Drs Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing Timbul Karena adanya perdagangan Barang-Barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasional Perdagangan Ekspor-Impor memerlukan tentu ini Alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan pena de permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGANO NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negar terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat Internasional, dan, terikat, dalam, suatu, kesepakatan, bersama, yang, saling, menguntungkan, naiai, mata uang, suatu, negara, dengan, negar, lainnya, berubah, berluah, bertioga, sultana, Enukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.1 Ada Ijab-Qobul --- Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum dewasa dan berpikiran sehat.2 Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu. Suci barangnya bukan najis. Dapat dimanfaatkan. Dapat diserahterima kan. Jelas Barang dan harganya. Dijual dibeli oleh pemiliknya Sendiri atau kuasanya ATAS Izin pemiliknya. Barang sudah berada ditanganya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam ar, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jual beli barang yang tidak de diaté transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya kemudiano jika barang sesuai dengan keterangan penjual maka sahlah jual belinya tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak Khiyar, artinya boleh, meneruskan, atau, membatalkan, jual, belinya, hen, ini sesuai, dengan, hadis, nabi, riwayat, al daraquithni dari, Abu hurairah. Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus Mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual hali ini sesuai dengan kaidah hukum islamismo. Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi rotular yang menerangkan isinya Vide Sabiq, em cit hl 135 Mengenai teks kaidah hukum Islão tersebut di atas, vide Al Suyuthi, al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.JUAL BELI Troca asing DAN SAHAM. Yang dimaksud dengan Troca asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malásia dan sebagainya Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka TIAP negara membutuhkan Troca asing untuk alat bayar luar negeri Yang dalam dunia perdagangan disebut devisa Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari Hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian acã Timbul penawaran dan perminataan di bursa Troca asing Setiap, negara, berwenang, penuh, menetapkan, kurs, uangnya, masing-masing, kurs Dalah, perbandingan, nilai, uangnya, terhadap, mata uang, asing, misalnya 1 dolar Amerika Rp 12 000 Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing masing Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77.FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS. Fatwa Dewan Syari ah Nasional Majelis Ulama Indonésia. Não 28 DSN-MUI III 2002 tentáculo Jual Beli Mata Uang Al-Sharf. a Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluano, seringkali diperlukan. transaksi jual-beli mata uang al-sharf, baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. b Bahá dalam urf tijari tradição perdagangan transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa. bentuk transaksi status yang hukumnya dalam pandangan ajaran islão berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. c Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakuka n sesuai dengan ajaran o Islam, DSN memandang Perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk pedoman.1 dijadikan Firman Allah, QS Al Bácara 2 275 Dan Alá telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.2 Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa id al-Khudri Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya Boleh dilakukan atas dasar kerelaan Antara kedua Belah pihak HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih Oleh Ibnu Hibban.3 Hadis Nabi Riwayat muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa i , Dan Ibn Majah, dengan teks muçulmanos dari Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda Juallah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya ir dengan sya ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam denga syarat harus sama dan sejenis serta Secara tunai Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunea.4 Hadis Nabi riwayat muçulmano, Tirmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda Jual-beli emas dengan Perak adalah riba kecuali dilakukan secara tunee.5 Hadis Nabi riwayat muçulmano dari Abu Sa id al-Khudri, Nabi viu bersabda Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.6 Hadis Nabi riwayat muçulmana dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang tidak tunai.7 Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf Perjanjian dapat dilakukan de antara kaum musrem, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8 Ijma Ulama sepakat ijma bahwa akad Al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.1 Surat dari pimpina h Unidade Usaha Syariah Banco BNI não UUS 2 878,2 Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari ah Nasional pada Hari Kamis, Tanggal 14 muharram 1423H 28 Maret 2002.Dewan Syari ah Nasional Menetapkan fatwa TENTANG Jual BELI MATA uang AL-SHARF. Pertama Ketentuan Umum. Transaksi Jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengue ketentuan sebagai berikut.1 Tidak untuk spekulasi untung-untungan.2 Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga simpanan.3 Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai at-taqabudh. 4 Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar kurs yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.1 Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valendo uning penyerahan pada saat itu sobre o contador atau penyelesaiannya paling ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Um yang tidak bisa dihindari dan merupakan transasha internasional.2 Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga Yang diperjanjikan MuWa Ada dan penyerahannya dilakukan di kemudian Hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan Nilai Yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari lil hajah.3 Transaksi SWAP yaitu Suatu kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan harga mancha yang dikombinasikan dengan pembélian antara penjualan valas yang sama dengan harga para frente Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi.4 Transaksi OPÇÃO Harga dan jangka waktu atau Tanggal akhir tertentu Hukumnya ilícito, Karena mengandung unsur maisir spekulasi. Ketiga Fatwa ini berlaku sejak Tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian Hari ternyata terdapat kekeliruan, diubah acã dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta. Tanggal 14 muharram 1423 H 28 Maret 2002 M. DEWAN SYARI AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA. Bisnis Forex dan Spekulasi Valas dalam Hukum Islam. Allah SWT menurunkan ajaran islamismo sebagai tuntunan hidup yang senantiasa mengakomodir kebutuhan umat manusia sesuai dengan prinsip-prinsip dasar norma bisnis yakni diantaranya ketiadaan spekulasi aktivitas yang mendorong bisnis yang tidak produktif dan transaksi ribawi Yang mengakibatkan eksploitasi ekonomi oleh para pemilik modal riba nasi ah dan jahiliyah atau yang tidak menumbuhkan sektor RIIL melalui perdagangan dan pertukaran Barang sejenis Yang ribawi riba Fadhl sebagaimana Yang terjadi pada transaksi negociação instrumen derivatif di pasar s ukunder terutama dengan valas subjacentes Yang berpotensi memandulkan pertumbuhan ekonomi Yang hakiki. Menurut prinsip mu amalah syari ah, jual beli mata uang Yang disetarakan dengan emas dinar dan perak dirham haruslah dilakukan dengan tunai kontan naqdan ágar terhindar dari transaksi ribawi riba Fadhl, sebagaimana dijelaskan Hadits mengenai Jual beli enam macam barang yang dikategorikan berpotensi ribawi Rasulullah bersabda emas hendaklah dibayar dengan emas perak dengan perak bur dengan bur sya ir dengan sya ir jenis gandum kurma dengan kurma garam dengan garam dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan Yadan biyadin naqdan Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak Kalian dengan syarat secara kontan RH Muslim. Pada prinsip syariahnya, perdagangan Troca asing dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal dalam terminologi fiqih dengan istilah Sharf Yang disepakati para ulamas tentang keabsahannya Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma 58 Emas dan perak sebagai mata uang tidak Boleh ditukarkan dengan sejenisnya misalnya Rupiah kepada Rupiah IDR atau US Dolar USD kepada Dolar kecuali sama jumlahnya contohnya pecahan kecil ditukarkan pecahan jumlah asalkan Besar nominalnya sama. Hal itu Karena dapat menimbulkan Riba Fadhl seperti yang dimaksud dalam larangan Hadits di atas Namun bila berbeda jenisnya, seperti Rupiah kepada Dolar atau sebaliknya maka dapat ditukarkan troca sesuai taxa de mercado dengan harga pasar dengan Catatan Harus efektif kontan local taqabudh fi li atau yang local dikategorikan taqabudh hukmi menurut kelaziman pasar yang berlaku sebagaimana yang dikemukakan Ibnu Qudamah Al-Mughni, vol 4 tentang Kritéria tunai atau kontan dalam jual beli Yang dikembalikan kepada kelaziman pasar Yang berlaku meskipun hal itu melewati beberapa jam penyelesaian settelment - nya karena proses teknis transaksi Harga ATAS pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli atau harga Passa mercado r rate. Nabi bersabda Perjualbelikanlah emas dengan perak Semau Kalian asalkan secara kontan dan dalam Hadits Ibnu Umar Rasulullah memberikan penjelasan bahwa ketentuan kontan tersebut fleksibel Selama dalam toleransi waktu yang lazim, tidak menimbulkan persoalan dan tetap dalam harga yang sama pada hari transaksi Bisi ri yaumiha praktiknya. Dalam, menghindari untuk penyimpangan Syariah, maka kegiatan transaksi dan perdagangan valuta asing valas Harus terbebas dari unsur riba, maysir spekulasi jogo dan gharar ketidak jelasan, manipulasi dan penipuan Oleh Karena itu jual beli maupun bisnis valas Harus dilakukan dalam secara kontan detectar atau kategori kontan Motif pertukaran itupun tidak Boleh untuk spekulasi yang dapat menjurus kepada jogo judi maysir melainkan untukmemebiayai transaksi-transaksi yang dilakukan rumah Tangga, Perusahaan dan pemerintah guna memenuhi kebutuhan konsumsi, investasi, ekspor-impor atau komersial baik Barang maupun jasa motivo transação Disamping itu Perlu dihindari jual-beli valas secara bersyarat dimana pihak penjual mensyaratakan kepada pembeli Harus mau menjual Kembali kepadanya pada periode tertentu Dimasa mendatang, serta tidak diperkenankan menjual lagi Barang Yang Belum diterima secara définitif Bai Fudhuli sebagaimana hal itu dilarang dalam Hadits riwayat imã Bukhari. Demikian halnya, dunia banco termasuk perbankan Syariah sebagai Lembaga keuangan yang memfasilitasi perdagangan internacional ekspor-impor maupun kebutuhan Masyarakat terhadap penukaran valuta asing tidak dapat terhindar dari keterlibatannya di pasar valuta asing câmbio Hukum transaksi yang dilakukan Oleh banco sebagian Syariah dalam mua amalah jual beli valuta asing Tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syariah mengênico sharf Bentuk transaksi penukaran valuta asing yang biasa dilakukan banco syariah dapat dikategorikan sebagai naqdan local meskipun penyerahan dan penerimaan tersebut tidak terjadi pada waktu transaksi diputuskan lidar, melainkan Penyelesaiannya liquidação - nya baru tuntas dalam 48 jam dua hari kerja Fenomena transaksi ini sudah biasa dalam dalam dunia perdagangan internasional dan tetap disebut transaksi valas local antar banco Bahkan jika kebetulan bertepatan dengan libur akhir pekan, serah terima itu baru dapat terlaksana setelah 96 jam kerja Dr As-Saih, Ahkamul Uqud wal Buyu fil Fiqh 112, Dr. Sami Hamud, Tathwirul A mal Al-Mashrafiya 372, Qardhawi dalam Fatawa Mu ashirah. Dengan demikiano, hukum transaksi troca de dinheiro dalam bentuknya yang sederhana sepanjang dilakukan secara tunai atau dikategorikan tunai spot dan jual putus um negócio tiro serta bukan untuk tujuan atau memfasilitasi dan mendukung kegiatan spekulasi pada prinsipnya diperbolehkan menurut Syariah Islam akad berdasarkan Sharf Selama mengindari pantangan Syariah dalam bisnis disamping menghindari praktik perdagangan negociação ala konvensional yang dewasa ini biasa dilakukan di pasar valuta asing Antara Lihat deitado, International Journal of Islamic F Inancial Serviços I 1,1999 dan Kumpulan Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI 2002.Pertama perdagangan tanpa proses penyerahan futuro não entrega negociação seperti margem negociação yaitu transaksi jual-beli valas yang tidak diikuti dengan pergerakan dana dengan menggunakan dana margem de caixa dalam prosentase tertentu misalnya 10 sebagai jaminan dan yang diperhitungkan sebagai keuntungan atau kerugian adalah selisih margem Bersih antara harga beli jual Suatu Jenis Troca pada saat tertentu dengan harga jual beli Troca de Yang bersangkutan pada akhir masa transaksi Contohnya dengan margem 10 untuk transaksi US 1 juta, pembeli Harus menyerahkan dana US 100 000 Dalam perbankan Indonésia, margem de negociação diatur dalam ketentuan BI dengan margem de caixa mínima 10 Dalam sehari negociante maupun banco dapat melakukan transaksi ini berulang-ulang Adapun penyelesaian pembayaran dan perhitungan untung-ruginya dilakukan secara netto saja Jadi, jual beli valas yang dilakukan bukan untuk memilikinya Melainkan semata-ma Ta menjadikannya sebagai komoditas untuk spekulasi. Kedua transaksi futures yaitu transaksi valas dengan perbedaan nilai antara pembelian dan penjualan futuro yang tertuang dalam contratos futuros secara simultaneamente dikal dalam waktu yang berbeda Misalnya, A dan B membuat kontrak pada 1 Januar 2008 A akan menjual US 1 Juta dengan kurs Rp 9 350 por US pada 30 Juni 2008, tidak peduli berapa kurs di passat saat itu Di satu sisi transaksi in a dapat dipuning sebagai spekulasi, paling tidak berunsur maysir, meskipun disisi lain para pelaku bisnis pada beberapa kasus menggunakannya sebagai mekanisme hedging melindungi Nilai transaksi berbasis valas dari risiko gejolak kurs Ulama kontemporer menolak transaksi ini Karena tidak terpenuhinya rukun jual beli yaitu ada uang ada Barang Dalam hal ini ada rupia ada dólar Oleh Karena UIT, futuros transaksi tidak dapat dianggap sebagai transaksi jual beli, tetapi dapat ditransfer kepada pihak Lain Alasan kedua penolakannya adalá hampir semua tran futuros Saksi tidak dimaksudkan untuk memilikinya, hanya netto nya saja sebagaimana transaksi margem trading. Ketiga transaksi opção de moeda opção yaitu perjanjian yang memberikan hak OPSI pilihan kepada pembeli OPSI untuk merealisasi kontrak jual beli valutaa asing, tidak diikuti dengan pergerakan dana dan dilakukan pada atau sebelum Waktu Yang ditentukan, dalam kontrak, dengan kurs, yang terjadi, pada, saat realisasi, Misalnya, A dan B Data adicionada: Januar 2008 A memberikan hak kepada Número de telefone: membelinya A mendapat kompensasi sejumlah uang untuk hak yang diberikannya kepada B Tanpa ada kewajiban pada pihak B Transaksi ini optio chamada disebut n opção Sebaliknya, bila A memberikan hak kepada B menjualnya untuk disebut colocar Ulama kontemporer memandang hal ini sebagi Janji untuk melakukan sesuatu menjual atau membeli Pada kurs tertentu, dan ini tidak dilarang syariah Namun Jelas saja transaksi ini bukan transaksi jual beli melainkan sekedar wa ad Janji Yang menjadi persoalan secara fikih adalah adanya sejumlah uang sebagai kompensasi untuk melakukan Janji tersebut atau untuk memiliki khiyar OPSI jual maupun beli. Transaksi opção dapat menjadi Lebih rumit Misalnya A dan B kontrak membuat Feira, 1 de Janeiro de 2008 Data de Nascimento Um menjual EU 1 juta dengan kurs Rp 9 350 por dolar kepada B Transaksi ini lunas Pada saat yang sama A juga memberikan hak kepada B untuk menjual kembali EU 1 juta pada tanggal atau sebelum 30 juni 2008 dengan kurs Rp 9 500 Por dolar Hal ini akan gugur dengan sendirinya bila kurs melebihi Rp 9 500 por dolar, itu pun bila syarat berikutnya terpenuhi. Keempat, adalah transaksi swaps troca de moeda yaitu perjanjian untuk menukar suatu mata uang dengan mata uang lainnya atas dasar nilai tukar yang disepakati dalam rangka Mengantisipasi risiko pergerakan, nilai, tukar, pada, masa, mendatang, singkatnya, transaksi, swap, merupakan, transaksi, pembeli Um dan penjualan secara bersamaan sejumlah tertanu mata uang dengan dua tanggal penyerahan yang berbeda Pembelian dan penjualan mata uang tersebut dilakukan oleh banco yang sama dan biasanya dengan cara spot terhadap forward Artinya satu banco membeli tunai mancha sementara mitranya membeli secara berjangka forwad Salah satu contoh transaksi swaps Adalah bila bank Banco de dados Banco de dados Banco de dados Banco de dados Banco de dados Banco de dados Banco de dados banco de dados banco de dados banco de dados banco de dados banco de dados banco de dados banco de dados banco de dados ini Karena kedua trasaksi itu terkait adanya semacam ta alluq dan merupakan satu kesatuan sebagaimana difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional-MUI Sebab, bila Yang satu dipisahkan dari yang deitado, maka namanya bukan lagi transaksi troca dalam pengertian konvensional. Adapun pendapat yang membeolehkan transaksi permutas sebagaimana lazim Dianut perbankan Islam di Malásia bahkan menurut me reka kebolehannya dianggap telah demikian Jelas sehingga tidak diperlukan lagi fatwa dengan alasannya bahwa bila local Boleh futuros dan dilakukan sebagian Suatu Janji juga Boleh, maka tentunya swaps pun Boleh dilakukan Namun empalidecendo tidak, masih ada dua hal yang dapat dipertanyakan dalam praktek ini yaitu Pertama, bagaimana dengan keberatan sementara ulama akan adanya kompensasi uang untuk transaksi futuros yang dibayarkan kepada konterpartinya Kedua transaksi manchar dan futuros Dalam swaps transaksi itu haruslah terkait satu sama lain Kontra argumen dari alasan kedua ini adalah dua transaksi dapat saja disyaratkan terkait, Selama syaratnya adalah syarat shahih lazim Bukan hanya troca yang dibolehkan, dinegara Jiran ini juga dikembangkan islâmica Contrato Futuro Terlepas dari argumen mana yang Lebih kuat dalilnya, adalah kewajiban kita disamping mencari sisi kehati-hatian dan kepatuhan Syariah, juga untuk selalu mencari Solusi Inovasi transaksi yang Islami sebagai kebutuhan dunia bisnis um kan transaksi dan peranti keuangan instrumentos financeiros yang terus berkembang. Kelima PRAKTIK sobrevendido yaitu melakukan penjualan melebihi jumlah yang dimiliki maupun dibeli, Karena ulama melarang penjualan sesuatu yang tidak dimiliki sebagaimana pesan Hadits Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau kuasai Miliki la tabi ma laisa indaka. Adapun Jenis transaksi frente valas pada perdagangan yang sering disebut transaksi berjangka pada prinsipnya adalah transaksi sejumlah mata uang tertentu dengan sejumlah mata uang tertentu Mistos dengan penyerahan pada waktu Yang datang acã dan kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi pembayaran dan penyerahan baru dilakukan pada saat kontrak Jatuh tempo Jenis transaksi ini hukum fiqihnya dapat dirumuskan bahwa bila transaksi frente valas dilakukan dalam rangka kebutuhan yang mendesak hajah dan terbebas dari unsur maysir judi, gharar uncomplate contrato, dan riba serta bukan untuk motif spekulasi seperti digunakan untuk tujuan cobertura Iindung Nilai yaitu transaksi Yang dilakukan semata-mata untuk mengatasi risiko kerugian akibat terjadinya perubahan kurs Yang Timbul Karena adanya transaksi ekspor-impor atau untuk mendukung financiamento do comércio kegiatan Disamping itu, transaksi berjangka inipun hanya dilakukan dengan pihak-pihak Yang MAMPU dan dapat menjamin penyediaan Troca de asing Yang dipertukarkan maka bila tindakan tersebut dikategorikan sebagai sebuah bentuk kesepakatan bersama untuk sama-sama melakukan pertukaran Dimasa mendatang dengan kurs Nilai Tukar pasti pada saat kontrak dan sebenarnya transaksinya secara efektif dalam perspektif fiqih tetap bersifat tunai pada waktu Jatuh ritmo maka hal menjadi itu tidak Masalah selama tidak ada ta alluq dan hanya bersifat janjia wa ad tanpa disertai adanya komitmen kompensasi karena terdapat maslahat bagi kedua belah pihak dan tidak ada dalil satupun yang melarang hal itu Imam Asy-Syafi e Al-Umm III 32 dan Ibnu Hazm Al-Muhalla VIII 513. Ketentuan umum tentang seputar kegiatan transaksi jual-beli valuta asing sebgaimana yang saudari tanyakan, berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 28 DSN-MUI III 2002 tentação Sharaks transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh deng ketentuan sebagai berikut. a Tidak untuk spekulasi untung-untungan. b Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga simpanan. c Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai em-taqabudh. d Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar kurs yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara Tunai. Hal itu, disamping atas dasar kesepakatan ijma para ulama bahwa akad al-sharf disyari em-kan dengan syarat-syarat tertanu, ketentuan tersebut juga merujuk kepada dalil-dalil diantaranya sebagai berikut.1 Firman Alá, QS al-Baqarah 2 275 Dan Alá telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, 2 Hadits Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa id al-Khudri Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya, jual, beli, itu, hanya, boleh, dilakukan, atas, daser, kerelaan, antara, kedua, belah, pihak, al-Baihaqi dan ibnu Majah, dinilai shahih olh Ibnu Hibban, 3 Hadits Nabi riwayat muçulmano, Abu Daud, Tirmizi, Nasa i, dengan teks muçulmana dari Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda Juallah emas dengan emas, perak dengan perak, Gandum dengan Gandum, sya ir dengan sya ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam dengan syarat Harus sama dan sejenis serta secara tunai Jika jenisnya berbeda , juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai 4 Hadits Nabi riwayat muçulmana, Tirmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khatthab, Nabi viu bersabda Jual beli emas dengan perak adalah riba kecuali dilakukan secara tunai Hadits Nabi riwayat muçulmana dari Abu Sa id al-Khudri, Nabi vi bersabda janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagian ATAS sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak k Ecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagiano atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai Hadits Nabi riwayat Muçulmano dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang tidak tunai. Adapun ketentuan Mengenai hukum Jovens-jenis Transaksi Valuta Assinatura, dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut. a Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan pen-jualan valida asing valas untuk penyerahan pada saat itu sobre o contador atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari Hukumnya adalah boleh ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Sampai dengan satu tahun Hukumnya ada Lah haram, karena harga yang diguna-kan adala harga yang diperjanjikan muwa adah dan penyerahannya dilakukan di kemudiano hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk para a frente acordo untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari lil hajah. c Transaksi Trocar yayu suatu kontrak pembeliano atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasi-kan dengan pembélian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward Hukumnya haram, karena mengandung unsur mais de spekulasi. d Transaksi Opção yayu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak Untuk, menjual, yang, tidak, harus, dilakukan, atas, sejumlah, unit, valuta, asing, pada, harga, jangka, waktu atau, tanggal, akhir, tertanu, hukumnya, haram, karena, mengandung, unsir, mais, spekulasi. Adapun, sisa, uk, dinas, hasha, usaha, yang, menjadi, hak, Saudari, adalah, halal, selama, sumber, prosedur, alokasi, dan anggarannya Benar, halal, dan, jelas, sebab, mungkin, Saudari, te LAH melakukan penghematan Selama dinas dan menjadi hak saudari untuk memiliki dari excedente tersebut untuk disimpan sebagai investasi maupun jaga-jaga poupança Dalam hal ini kapanpun uang Yang dalam bentuk valas mata uang asing tersebut ditukarkan baik Karena kebutuhan atau Karena Nilai tukarnya tinggi adalah tidak menjadi Masalah sekalipun ganho memperoleh dari keuntungan espalhar penukarannya dibandingkan Nilai perolehannya dahulu, seperti seseorang Yang memiliki emas tidak ada ketentuan Syariah Yang mengharuskan Kapan menjual atau tetap menyimpannya Sebab saudari tidak berspekulasi di sini melainkan menyesuikan harga pasar Yang pas dengan aset Yang saudari Miliki dan hak individu ATAS hartanya dilindungi Dalam Islão sesuai kaedah syariah hifdzul maal dan tidak boleh dirugikan oleh siapapun la dharara wa laa dhirar. Secara makro ekonomi dan kemaslahatan umum maslahah amah dengan bertambahnya cadangan dan pemasukan ideia di Tanah Air, melepaskan devisa yang tersimpan tanpa menunggu tingginy Um nilai kurs Dolar atau valas lainnya akibat sentimen passar akan lebih baik mengalihkannya pada simpanan ataupun investiga di berbagai instrumen investiasi yang sesuai syariah seperti emas, dan surat bergharga syariah ataupun dimanfaatkan sebagai modal investir de sektor riil yang akan mendongkrak penguatan nilai rupiah yang berdampak sedikit ataupun banyak pada perbaikan kondisi Nilai Tukar rupia serta turut menjaga dan mendukung perekonomian Nasional Selain itu juga dalam kondisi untuk normais berjaga-jaga dapat tetap ditempatkan dalam simpanan dólar ataupun pada dirupiahkan perbankan Syariah, atau menempatkannya pada portofolio investasi Syariah Mistos dalam mata valuta asing, atau menukarkannya Kepada mata uang rupiah untuk investiga di dalam negeri baik langsung maupun tidak langsung dalam rangka menumbuhkembangkan sektor riil dan yakinlah bahwa rezki Allah dan berkahnya sudah ditantukan dan tidak bergantung kepada kurs mata uang dolar Wallahu Um lam, wa billahit Taufiq wal Hiday Ah Al-Ustadz SBU. Bisnis Forex Dan Spekulasi Valas Dalam Hukum Islã 1.Bisnis Forex dan Spekulasi Valas dalam Hukum Islão Bagian ke-1 - Allah SWT menurunkan ajaran islamismo sebagai tuntunan hidup yang senantiasa mengakomodir kebutuhan umat manusia sesuai dengan prinsip-prinsip dasar norma bisnis yakni di antaranya ketiadaan spekulasi jogo yang mendorong aktivitas bisnis yang tidak produktif dan transaksi ribawi Yang mengakibatkan eksploitasi ekonomi oleh para pemilik modal riba nasi ah dan jahiliyah atau yang tidak menumbuhkan sektor RIIL melalui perdagangan dan pertukaran Barang sejenis Yang ribawi riba Fadhl sebagaimana Yang terjadi pada Transaksi trading instrumen derivative di pasar sekunder terutama dengan subjacente valas yang berpotensi memandulkan pertumbuhan ekonomi yang hakiki Menurut prinsip mu amalah syari ah, jual beli mata uang yang disetarakan dengan emas dinar perak dirham haruslah dilakukan dengan tunai kontan naqdan agar terhindar dari transaksi ribawi riba fadhl , Sebagaimana dijelaskan teve seu mengenai jual beli enam macam barang yang dikategorikan berpotensi ribawi Rasulullah bersabda Emas hendaklah dibayar dengan emas perak dengan perak bur dengan bur sya ir dengan sya ir jenis gandum kurma dengan kurma garam dengan garam dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan Yadan biyadin naqdan Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak Kalian dengan syarat secara kontan HR muçulmana Pada prinsip syariahnya, perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran Antara emas dan perak atau dikenal dalam terminologi fiqih dengan istilah Sharf yang disepakati para ulama tentang keabsahannya Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma 58 Emas dan perak sebagai mata uang tidak Boleh ditukarkan dengan sejenisnya misalnya Rupiah kepada Rupiah IDR atau US Dolar USD kepada Dolar kecuali sama jumlahnya contohnya pecahan kecil ditukarkan pecahan Besar Riba asalkan jumlah nominalnya sama Hal itu Karena dapat menimbulkan Fadhl sepert I yang dimaksud dalam larangan hadits di atas Namun bila berbeda jenisnya, seperti Rupiah kepada Dolar atau sebaliknya maka dapat ditukarkan troca sesuai dengan mercado taxa harga passar dengan catatan harus efektif kontan local taqabudh fi li atau yang dikategorikan local taqabudh hukmi menurut kelaziman passar yang berlaku sebagaimana yang dikemukakan Ibnu Qudamah Al-Mughni, vol 4 tentang Kritéria tunai atau kontan dalam jual beli yang dikembalikan kepada kelaziman pasar yang berlaku meskipun hal itu melewati beberapa jam penyelesaian liquidação-nya karena proses teknis transaksi Harga atas pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan Antara penjual dan Pembeli atau harga pasar taxa de mercado Nabi bersabda Perjualbelikanlah emas dengan perak semau kalian asalkan secara kontan dalam hadits Ibnu Umar Rasulullah membro penjelasan bahwa ketentuan kontan tersebut fleksibel selama dalam toleransi waktu yang lazim, tidak menimbulkan persoalan dan tetap dalam harga yang sama ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Kontan spot atau kategori kontan Motif pertukaran itupun tidak boleh untuk spekulasi yang dapat menjurus kepada judi jogo maysir melainkan untuk membiayai transaksi-transaksi yang dilakukan rumah tangga, perusahaan dan pemerintah guna memenuhi kebutuhan konsumsi, investasi, ekspor-impor atau komersial baik barang maupun jasa transação Motivo Di samping itu peru dihindari jual-beli valas secara bersyarat dimana pihak penjual mensyaratkan kepada pembeli harus mau menjual kembali kepadanya pada periode tertendo de massa mendatang, serta tidak diperkenankan menjual lagi barang yang belum diterma secara definitif Bai Fudhuli sebagaimana hal itu dilarang dalam Hadits imã riwayat Bukhari Demikian halnya, dunia perbankan banco termasuk Syariah sebagai Lembaga keuangan yang memfasilitasi perdagangan internacional ekspor-impor maupun kebutuhan Masyarakat terhadap penukaran valuta asing tidak dapat terhindar dari keterlibatannya di pasar valuta asing câmbio Hukum transaksi yang dilakukan Oleh banco sebagian Syariah dalam muamalah jual beli valuta asing tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Syariah mengenai Sharf Bentuk transaksi penukaran valuta asing yang biasa dilakukan banco Syariah dapat dikategorikan sebagai naqdan local meskipun penyerahan dan penerimaan tersebut tidak terjadi pada waktu transaksi diputuskan negociação, pagamento-nya penyelesaiannya melainkan baru Tuntas dalam 48 jam dua hari kerja Fenomena transaksi ini sudah biasa dikenal dalam dunia perdagangan internasional dan tetap disebut transaksi valas detectar antar banco Bahkan jika kebetulan bertepatan dengan libur akhir pekan, Sera terima itu baru dapat terlaksana sete Lah 96 jam kerja Dr. As-Saih, Ahkamul Uqud wal Buyu fil Fiqh 112, Dr Sami Hamud, Tathwirul Um mal Al-Mashrafiyah, 372, Qardhawi dalam Fatawa Mu ashirah Dengan demikiano, hukum transaksi troca de dinheiro dalam bentuknya yang sederhana sepanjang dilakukan secara tunai atau dikategorikan tunai local dan jual putus um negócio tiro serta bukan untuk tujuan atau memfasilitasi dan mendukung kegiatan spekulasi pada prinsipnya diperbolehkan menurut Syariah Islam Sharf akad berdasarkan Selama menghindari pantangan Syariah dalam bisnis di samping menghindari praktik negociação perdagangan ala konvensional yang dewasa ini biasa dilakukan di pasar valuta asing Antara deitado Lihat, International Journal of Islamic Financial Services, eu 1,1999 dan Kumpulan Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI 2002 Pertama perdagangan Tanpa proses penyerahan futuro não negociação entrega margem de negociação seperti yaitu transaksi jual-beli valas yang tidak diikuti dengan pergerakan dana Dengan menggunakan dana margem de caixa dalam prosentase tertentu misalnya 10 jaminan sebagai dan yang diperhitungkan sebagai keuntungan atau kerugian adalah selisih margem Bersih antara harga beli jual Suatu Jenis Troca pada saat tertentu dengan harga jual beli Troca de Yang bersangkutan pada akhir masa transaksi Contohnya dengan margem 10 untuk transaksi US 1 juta, pembeli Harus menyerahkan Dana US 100 000 Dalam perbankan Indonésia, margem de negociação diatur dalam ketentuan BI dengan margem de caixa mínima 10 Dalam sehari negociante maupun banco dapat melakukan transaksi ini berulang-ulang Adaptamento penyelesaian pembayaran perhitungan untung-ruginya dilakukan secara netto saja Jadi, jual beli valas yang dilakukan bukan memilikinya untuk, melainkan semata-mata menjadikannya sebagai komoditas untuk spekulasi Kedua transaksi futuros yaitu transaksi valas dengan perbedaan Nilai antara pembelian dan penjualan futuro Yang tertuang futuro dalam contrai secara simultan untuk dikirim dalam waktu Yang berbeda Misalnya, Um dan B membuat kontrak pada uma Januari 2 008 A akan menjual EU 1 juta dengan kurs Rp 9 350 por EUA pada 30 Juni 2008, tidak peduli berapa kurs di pass through itu Di satu sisi transaksi in a dapat dipandang sebagai spekulasi, paling tidak berunsur maysir, meskipun di sisi lain para pelaku bisnis pada beberapa kasus menggunakannya sebagai mekanisme cobertura melindungi Nilai transaksi berbasis valas dari risiko gejolak kurs Ulama kontemporer menolak transaksi ini Karena tidak terpenuhinya rukun jual beli yaitu ada uang ada Barang dalam hal ini ada rupia ada dólar Oleh Karena UIT, futuros transaksi tidak dapat dianggap sebagai transaksi jual beli, tetapi dapat ditransfer kepada pihak deitado Alasan kedua penolakannya adalah hampir Semua transaksi futuros tidak dimaksudkan untuk memilikinya, hanya nettonya saja sebagaimana transaksi margem de negociação Ketiga opção de moeda opção transaksi yaitu perjanjian yang memberikan hak OPSI pilihan kepada pembeli OPSI untuk merealisasi kontrak jual beli valutaa asing , Tidak diikuti dengan pergeraka N dana dan dilakukan pada atau sebelum waktu yang ditantukan dalam kontrak, dengan kurs yang terjadi pada saat realisesi Misalnya, A dan B membuat pada 1 Januar 2008 A memberikan hak kepada B untuk membeli dólar AS dengan kurs Rp 9 350 por dolar pada tanggal Atau sebelum 30 Juni 2008, tanpa B berkewajiban membelinya Um mendapat kompensasi sejumlah uang untuk hak yang diberikannya kepada B tanpa ada kewajiban pada pihak B Transaksi ini disebly call option Sebaliknya, bila A memberikan hak kepada B untuk menjualnya disebut put opção Ulama kontemporer memandang hal ini sebagi Janji untuk melakukan sesuatu menjual atau membeli pada kurs tertentu, dan ini tidak dilarang Syariah Namun Jelas saja transaksi ini bukan transaksi jual beli melainkan sekadar wa ad Janji Yang menjadi persoalan secara fiqih adalah adanya sejumlah uang sebagai kompensasi untuk melakukan Janji tersebut atau untuk memiliki khiyar Opsi jual maupun beli Transaksi opção dapat menjadi lebih rumit Misaln Ya A Dan B em 1 de Janeiro de 2008 Data de Nascimento A menjual EU 1 juta dengan kurs Rp 9 350 por dolar kepada B Transaksi ini lunas Pada saat yang sama A juga memberikan hak kepada B untuk menjual kembali EU 1 juta pada tanggal atau sebelum 30 juni 2008 dengan kurs Rp 9 500 por dolar Hal ini akan gugur dengan sendirinya bila kurs melebihi Rp 9 500 por dolar, itu pun bila syarat berikutnya terpenuhi Keempat, adalah transaksi swaps troca de moeda yaitu perjanjian untuk menukar suatu mata uang dengan mata uang lainnya atas dasar nilai Tukar yang disepakati dalam rangka mengantisipasi risiko pergerakan Nilai Tukar pada masa mendatang Singkatnya, troca transaksi merupakan transaksi pembelian dan penjualan secara bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan dua Tanggal penyerahan yang berbeda Pembelian dan penjualan mata uang tersebut dilakukan Oleh banco yang sama dan biasanya local dengan Cara Terhadap em frente Artinya satu banco membeli tunai mancha sementara mitranya membeli secara berj Angka forward Salah satu contoh transaksi swaps adalah bila banco A dan banco B membuat kontrak untuk bertukar deposito rupiah terhadap dolar pada kurs Rp 9 500 por dolar pada 1 de Janeiro de 2008 B menempatkan US 1 juta A menempatkan Rp 9,5 miliar, terlepas dari kurs pasar saat itu Ulama kontemporer juga menolak transaksi ini karena kedua transaksi itu terkait adanya semacam ta alluq dan merupakan satu kesatuan sebagaimana difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional-MUI Sebab, bila yang satu dipisahkan dari yang lain, maka namanya bukan lagi transaksi swaps dalam pengertian konvensional Adapun pendapat yang membolehkan transaksi swaps sebagaimana lazim dianut perbankan Islam di Malaysia bahkan menurut mereka kebolehannya dianggap telah demikian jelas sehingga tidak diperlukan lagi fatwa dengan alasannya bahwa bila spot boleh dilakukan dan futures sebagian suatu janji juga boleh, maka tentunya swaps pun boleh dilakukan Namun paling tidak, masih ada dua hal yang dapat dipertanyakan dalam praktek ini yaitu pertama, bagaimana dengan keberatan sementara ulama akan adanya kompensasi uang untuk transaksi futures yang dibayarkan kepada konterpartinya Kedua transaksi spot dan futures dalam transaksi swaps itu haruslah terkait satu sama lain Kontra argumen dari alasan kedua ini adalah dua transaksi dapat saja disyaratkan terkait, selama syaratnya adalah syarat shahih lazim Bukan hanya swaps yang dibolehkan, di negara jiran ini juga dikembangkan Islamic Futures Contract Terlepas dari argumen mana yang lebih kuat dalilnya, adalah kewajiban kita di samping mencari sisi kehati-hatian dan kepatuhan syariah, juga untuk selalu mencari solusi inovasi transaksi yang islami sebagai kebutuhan dunia bisnis akan transaksi dan peranti keuangan financial instruments yang terus berkembang Kelima praktik oversold yaitu melakukan penjualan melebihi jumlah yang dimiliki maupun dibeli, karena ulama melarang penjualan sesuatu yang tidak dimiliki sebagaimana pesan hadits Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau kuasai miliki la tabi ma laisa indaka Adapun jenis transaksi forward pada perdagangan valas yang sering disebut transaksi berjangka pada prinsipnya adalah transaksi sejumlah mata uang tertentu dengan sejumlah mata uang tertentu lainnya dengan penyerahan pada waktu yang akan datang dan kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi pembayaran dan penyerahan baru dilakukan pada saat kontrak jatuh tempo Jenis transaksi ini hukum fiqihnya dapat dirumuskan bahwa bila transaksi forward valas dilakukan dalam rangka kebutuhan yang mendesak hajah dan terbebas dari unsur maysir judi , gharar uncomplate contract , dan riba serta bukan untuk motif spekulasi seperti digunakan untuk tujuan hedging lindung nilai yaitu transaksi yang dilakukan semata-mata untuk mengatasi risiko kerugian akibat terjadinya perubahan kurs yang timbul karena adanya transaksi ekspor-impor atau untuk mendukung kegiatan trade finance Di samping itu, transaksi berjangka inipun hanya dilakukan dengan pihak - pihak yang mampu dan dapat menjamin penyediaan valuta asing yang dipertukarkan maka bila tindakan tersebut dikategorikan sebagai sebuah bentuk kesepakatan bersama untuk sama-sama melakukan pertukaran di masa mendatang dengan kurs nilai tukar pasti pada saat kontrak dan sebenarnya transaksinya secara efektif dalam perspektif fiqih tetap bersifat tunai pada waktu jatuh tempo maka hal itu tidak menjadi masalah selama tidak ada ta alluq dan hanya bersifat janji wa ad tanpa disertai adanya komitmen kompensasi karena terdapat maslahat bagi kedua belah pihak dan tidak ada dalil satupun yang melarang hal itu Hal ini sejalan dengan pendapat Imam Asy-Syafi i Al-Umm III 32 dan Ibnu Hazm Al-Muhalla VIII 513 dkw Bersambung.

No comments:

Post a Comment