Thursday 18 July 2019

Forex saham haram


HUKUM HALALHARAM COMÉRCIO SAHAM Tulisan ini saya ambil dari sebuah blog yang kebetulan juga tema em menjadi pertanyaan terutama buat diri saya pada khususnya dan juga menjadi pertanyaan serta keraguan masyarakat Indonésia pada umumnya. Jujur, sebenarnya, saya, bukan, cendikian, muçulmano, apalagi, seorang, muçulmano, yang, baik, yang, hidupnya, sesuai, dengan, syariat, islão, dinamarquês, dinamarquês, Tapi, tidak ada salahnya kan jika saya berniat berbagi informações sobre yang bermanfaat untuk kita semua. Berikut Sebuah Diálogo Mengenai Pertanyaan Hukum Halal Haram Yang saya Copiar Colar dari sebuah blogue dan kenudian saya modifikasi sedikit, yang saya rasa isi dialognya sedikit banyak memberi jawaban berksarkan analogi dan fikiran-fikiran yang cukup cerdas dalam menjawab setiap pertanyaan dan keraguan yang selama ini menjadi teka - teki dan keraguan di masyarakat Indonésia pada umumnya. Penanya (P) sedan berdiskusi dengan yang Ditanya (A) P. Mas, saham principal haram apa halal A. Tergantung apa yang bapak telah ketahui tentando dunia saham P. Loh kok gitu A. Iya, selama jual beli itu dihalalkan Deus, selama Itu, pula, saham, halal, pembeli, ridho, begitupun, penjualnya, sesuai, dengan, harga, yang, tela, disepakati. P. Loh saham bukannya riba A. Kalo boleh saya Tanya kembali, riba nya dimana pak P. Gak tau hehehe. Makanya, saya, nanya8230, A., Sama, aja, caiaque, saya, bilang, ar, putih, itu, haram, karena, ar, putih, memabukan. Tapi saya sendiri ga pernah liat ar putih, ga pernah belajar tentang, ar, putih, cuma denger, kata, orang, aja, hehehe8230artinya, kita, tidak, bisa, menetapkan, sebuah, hukum, berdasarkan, katanya8230harus, ada, sumber-sumber, yang, akurat, benar dan, yang bisa menjelaskannya, secara empiris (tak terbantahkan) A. Tapi kan beli saham ga ada barangnaya A. Siapa bilang pak8230. Ada kok8230. Malah ada dividen nya8230 Sekarang kayak bapak beli site atau software. Apa ada barangnya P. Iya juga si. Mmm. Bukannya saham itu spekulasi yaa. Berarti sama aja judi dong A. Hehehe. Kalo saya boleh tau8230definições para a página principal P. Sesuatu Yang kita ga tau gimana kedepannya8230 A. Ok. Bapak pernah beli franquia P. Pernah A. Apakah bapak tau di awal bahwa investiasi franquia bapak, PASTI menguntungkan apakah bapak bisa MEMASTIKAN Atau jika bapak membuka warung, toko atau sebuah bisnis bisakah bapak memastikan bahwa investasi yang bapak tanamkan dibisnis tersebut PASTI menguntungkan kedepannya P. Ya tidak lah A. Bapak pernah membeli usaha punya orang kan A. Berarti8230 batiak telah melakukan spekulasi dong. Karena ga tau masa depannya P. Ya engengar dong8230, kan ada pembukuannya8230ada laporan keuangannya8230bisnisnya juga sudah saya analise terlebih dahulu8230 Paling tidak ada pendekatannya untuk forecasting8230masa begitu dibilang sepekulasi8230. A. Nah begitu juga dengan saham pak8230. Saham, itu, kita, investasi, dengan, membeli, saham, sebuah, perusahaan. Yang telah kita pelajari sebelumnya8230dengan dados, riset dan analisa yang matang8230kemudian baru kita mengambil keputusan8230masalah benar atau tidak dari keputusan yang kita ambil akan ada konsekuensinya investigan kita untung8230apa bunting8230sama khan dengan bisnis yg bapak jalani saat em konsepnya8230 P. Bukannya saham zero jogo soma yaa. Ada, yang, menang, dan, adora, yang, kalah, kalo, kita, untung, yaa8230, A. Kata siapa pak. Begini pak8230sekarang kalo bursa saham lagi naik (otimista), semua orang mendapat untung kok. Lalu siapa yang kalah8230. Fique quieto P. Tapi kan curto vendendo itu haram bukan A. Yaa bener pak. Nah itu tau short vendendo8230 ibaratnya kayak jual beli konvensional8230 Ada kan beberach pedagang yang melakukan jual beli dengan sistem ijon atau riba nah ijon atau riba itu jelas haram hukumnya8230, tapi kan bukan lantas semua jual-beli itu diharamkan tentunya tidak akan ada kehidupan jika tidak ada Jual beli. P. Loh curto vendendo bukannya beli pagi trus jual sore gitu8230 A. Gubrak. Bukan pak. Makanya banyak belajar tentang saham atuh pak8230. Venda em curto itu berspekulasi dengan menjual saham milik orang lain, untuk di leverage dan dikembalikan lagi8230 Disini kata SPEKULASI nya yang ditekankan. Karena kita gak tau harga saham yang dipinjam akan naik atau turun8230.Nah klo beli pagi jual dorido diharamin mah kasian tukang sayur atuh pak8230bisa layu barangnya hehehe8230 Tukang sayur malah lebih parah pak8230, pagode beli (subuh) trus jualnya pagi lagi (sampai jam 10) . Itu mah malah lebih parah lagi8230dari beli pagi jual sore8230 e ga hehehee8230 P. Bener juga yach8230. A. Nah yang ngak boleh itu turunan nya, seperti Futuros, warrant, opção, dan Venda curta yang tadi, Margem de negociação, Índice, Forex, dan lain-lain8230 Sama aja kayak di jual beli konvensional kita. Ga boleh ijon, ga boleh riba, gak boleh não sei spekulasinya yang ditekankan8230 P. Loh Forex itu haram yaaa. A. Ya setau saya sih di dalam Islã ga boleh memperdagangkan mata uang8230Ada dua hukum uang, tidak boleh diperjualbelikan sesamanya, dan tidak boleh disewakan. Karena itu riiiiiba8230. P. Lah kalo kita mau ke luar negeri gimana donk A. ya itu mah darurat atuh pak8230 Emang kondisi jamannya yang engeng memungkinkan8230yang penting pembeli ridho penjual ridho dengan harga yang telah disepakati bersama tarik garis tengah8230HALAL8230 caiaque uang kertas aja, sebenernya uang kertas itu riba. Islam cuma menga mata uang berbentuk dinar dirham (emas dan perak) yang klo kita teratina maka engga bakal perna ada istilah krisis moneter8230. Futuros, Warrant, Opção, Margem de negociação, Índice, Forex A. Dasar Bapak8230. Nanya 8211 nanya terusa kaya wartawan8230untuk yang itu bapak pesquisando sendiri de google sampe stupid8230hehehe8230Permisiiiiiii8230. Dados de Berikut Fatwa MUI Mengenai Bagaimana Ketentuan-ketentuan Saham yang dihalalkan dan daftar saham-saham yang masuk kedalam kategori syariah. Silahkan Klik data Pdf Dibawah não está mais disponível. FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALÁS Fatwa Dewan Syari39ah Nasional Majelis Ulama Indonésia No: 28DSN-MUIIII2002 tentáculo Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam 39urf tijari (tradição perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang estado hukumnya dalam pandangan ajaran Islão berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut, dilakukan, sesuai, dengan, ajaran, islam, DSN, memandang, perlu, menetapkan, fatwa, tentação, al-Sharf, unikon, pedoman. 1. quotFirman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: quot. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (2) Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan ibnu Majah dari Abu Saumid al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, 39Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) 39 (Albaidah ibnu Majah, dan dinilai Shahih oleh Ibnu Hibban). 3. quotHadis Nabi Riwayat muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa39i, dan Ibn Majah, dengan teks muçulmanos 39Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda: quot (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya39ir dengan sya39ir, Kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juhah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. quot. 4. quadHadis Nabi riwayat muçulmano, Tirmidzi, Nasa39i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda: quot (Jual-beli) emas dengan perak adalá riba kecuali (dilakukan) secara tunai. quot 5. (Nilainya) dan janganlah menambahkan sebagiano atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) de janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian Yang lain, dan janganlah, menjual, emas, perak, tersebut, yang, tidak, tunai, dengan, yang, tunai. 6. quotHadis Nabi riwayat muçulmano dari Bara39 escaninho 39Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. quotHadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: quotPerjanjian dapat dilakukan de antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. quot 8. quotIjma. Ulama sepakat (ijma39) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengue syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Banco BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari39ah Pato Nasional Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 de março de 2002. Dewan Syari39ah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELÍ MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengue ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama e secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang, berlaku, pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Tradução automática Tradução automática IMPORTANTE: Este artigo foi traduzido por um sistema de tradução automática (também designado por outros países). Transação privada Transação privada Transação privada Transação privada Transação privada Transação privada Transação privada Atendimento ao cliente: Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, o transaquero de yaitu pembeliano dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah ilícito, Karena harga Yang digunakan adalah harga Yang diperjanjikan (muwa39adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian Hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan Nilai Yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk frente acordo untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yetu suatu kontrak pembeliano atau penjualan valas dengan harga mancha yang dikombinasikan dengan pembeliano antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. TRANSAKSI OPÇÃO yayu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengue ketentuan jika di kemudiano hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jacarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARI39AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA Apa Hukum Jual Beli Saham dan Valas atau Forex Assalamualikum wr. Wb. Dakwatuna 8211 Saya mau tanya menurut islão hukum dari jual beli saham dan valas (forex) itu halal, boleh, makruh atau haram Dan dasar hadis atau ayatnya apa Waalaikum salam wr wb. Bapak Barja Ramadani yang dirahmati Deus, berikut jawaban saya terhadap pertanyaan bapak. Saya jawab dengan penjelasan agak detalhe supaya penjelasannya lengkap. Ketentuan hukum Islão terkait Jual beli Saham Saham hukum boleh, menurut, syariah, jika, memenuhi, ketentuan, sebagaimana, yang, akan, disebutkan. Ketentuan yang dimaksud adalah: Saham harus memiliki ativo subjacente yang melandasinya. Oleh karena itu propriedade saham tidak boleh berbentuk uang saja. Saham harus berbentuk barang (tidak boleh menjual saham yang berbentuk uang). ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Ativo barang harus yang dominan Jika ativos perusahaan bermacam-macam barang, jasa, uang dan piutang, maka komposisi barang harus dominan. Para o ulama kontemporer memberikan batasan, bahwa asset não-barang tidak boleh lebih dari 51. Jika asset perusahaan berbentuk barang, biasanya tidak seluruhnya berbentuk barang, tetapi sebagian kecilnya berbentuk uang kas. Maka yang mengikuti kaidah di atas. Jika ativo perusahaan bermacam-macam barang, unguia menentukan jenis barang yang menjadi subjacente adalah ditentukan yang dominan (aghlabnya). Kaidah yang berlaku jika trunfo de bermacam-macam Jika trunfo percashaan bermacam-macam terdiri dari barang, jasa, uang dan piutang, maka kaidah yang berlaku sesuai dengan usaha perusahaannya yayu sebagai berikut: Jika usaha perusahaannya berbentuk investasi ativo (barang, dan jasa) tersebut, Maka saham tersebut boleh diperjualbelikan di pasar bursa tanpa mengikuti kaidah sharf, dengan syarat harga (passar) dari barang dan jasa tidak boleh kurang dari 30 dari total de ativos perusahaan. Jika usaha perusahaannya berbentuk jual beli mata uang, maka saham tersebut boleh diperjualbelikan di pasar bursa kecuali dengan mengikuti kaidah sharf. Jika usaha perusahaannya, berbentuk, invest, dalam, piutang, maka, saham, tersebut, boleh, diperjualbelikan, divert, bursa, dengan, mengikuti, kaidah, utang, piutang. Palavras-chave para esta foro birra de dunas de areia e dunas de areia para dunas de areia e dunas de areia para dunas de areia e dunas de areia para se refrescar. (1) Emiten atau Perusahaan Publíque harus memenuhi kriteria sebagai berikut: Jenis usaha, product barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. Jenis keijatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. (Nisbah) utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional Karena Kedua hal di atas termasuk aktivitas ribawi yang diharamkan dalam nash: Perdido permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang karena termasuk maisir (judi) yang dilarang dalam Islão Produsen, distribuidor, serra pedagang makanan dan minuman yang haram dan Produsen, distribuidor, danatau penyedia Barang-barang ataupun jasa yang merusak morais dan bersifat mudara Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syaria atas Efek Syariah yang dikeluarkan. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib benjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prisip-prinsip Syariah dan memiliki Diretor de Conformidade da Shariah. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai efek syariah. Harga pasar dari Efek Syariah, harus, mencerminkan, nilai, valor, kondisi, yang, sesungguhnya, asiático, yang, menjadi, daser, penerbitan, efek, tersebut, danatau, sesuai, dengan, mekanisme, yang, teratur, wajar, daniel, serta, tidak, direkayasa. Pelaksanaan transaksi harus, dilakukan, menins, prinsip, kehati-hatian, serta, tidak, diperbolehkan, melakukan, spekulasi dan manipulasi, yang di dalamnya, mengandung, unsher terlarang, di antaranya: Bai Najsy. Yaitu melakukan palsu penawaran, hal ini sesuai dengan hadits larangan bai najsy. Bai al-madum. Yaitu melakukan penjualan atas barang (efek syariah) yang belum dimiliki (venda a descoberto), itu maknanya menjual saham yang belum menjadi tanggung jawab, dan itu terlarang sesuai dengan hadits: Insider trading. Yaitu, memakai, informasi, orang dalam, untuk, memperoleh, keuntungan, atas, transaksi, yang, dilarang. Margem de negociação (bai al-hamisy). Yaitu, melakukan, transaksi, atas, efek, syariah, dengan, fasilitas, pinjaman, berbasis, bunga, atas, kewajiban, penyelesaian, pembelian, efek, syariah, tersebut, jual beli, saham, tidak, boleh, dengan, pinjaman berbunga, dari broker saham atau yang sejenisnya. Ihtikar (Penimbunan). Yaitu melakukan pembeliano atau dan pengumpulan suatu efek syariah untuk menyebabkan perubahan harga efek syariah, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain. (2) Suatu Efek dipandang tela memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah. Efek Syariah mencakup Saham Syariah, Obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan surat berharga lainnya etang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah. Ketentuan hukum islão islâmico Jual beli Valas Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa DSN Nomor: 28DSN-MUI III2002 tentáculo jual beli mata uang (al-sharf), bahwa bentuk-bentuk transaksi jual beli valas yang diharamkan adalah sebastian berikut: Transaksi Forward. Yaitu transaksi pembélian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hakum transaksi frente adalah haram. Karena harga yang digunakan adalá harga yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan de kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati. Troca Transaksi. Yaitu, suatu, kontrak, pembelian, atau, penjualan, valas, dengan, harga, ponto, yang, dikombinasikan, dengan, pembelian, antara, penjualan, valas, yang, sama, dengan, harga, para a frente. Hukumnya haram. Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Opção Transaksi. Yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade de valorização de um pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram. Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). (3) Hal ini sesuai dengan hadits-hadits Rasulullah Saw, di antaranya:: - - Yang artinya, Ubadah Bin cinzas Shomit ra meriwayatkan bahwa Rasulullah viu bersabda: (penukaran) antara emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair Dengan, syria, korma, dengan, korma, garam, denam garam, Jika berbeda (penukaran) barang di atas, maka juallah, barang, tersebut, sekehendak, kamu, sekalian, dengan syarat, bayar, kontan. (H. R Ahmad) Berdasarkan fatwa DSN. Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengue ketentuan sebagai berikut: Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh). Apabila berlainan jenis, maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang berlaku, pada saat, transaksi, dilakukan dan secara tunai. (4) Dua ketentuan terakhir de atas itu sesuai dengan ketentuano jual beli mata uang yang dibolehkan adalá sebagai berikut: Jual beli mata uan sejenis harus diserahterimakan secarai tunai dan sama nominal dan jumlahnya. Jual beli mata uang yang, berbeda, jenis, itu, harus, diserahterimakan, secarai, tunai. Maka jual beli mata uang eang berbeda jenis dengan perbedaan harga itu dibolehkan. (5) Di antara praktek jual beli valas yang dibolehkan adalah transaksi Ponto. Yaitu transaksi pembelian dan penjualan valendo asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (sobre o balcão) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Wallahu alam. (1) (1) (Al-Maayir asy-Syariyah N ° 21 tentang Saham Haiatu al-Muhasabah al-Murajaah al-Muassasat al-Maliyah al-Islamiyah, Bahrein, (4) Fatwa Dewan Syariah Nasional, Revista Edisi 2006, Jacarta, Diterbitkan atas kerja sama (4) Fatwa DSN Nomor: 28DSN-MUIIII2002 tentang jual beli mata uang (al-sharf). (5) fatwa DSN Nomor: 28DSN-MUIIII2002 tentang jual beli mata uang (al-sharf).Saia sering bertanya dan ditanya menguai hukum trading saham dalam pandangan Islão. Kebetulan saya mendapatkan jawaban yang simples dan mudah dicerna seperti yang dikutip dari enfermeira-stock. blogspot berikut ini: Saham principal Riba. Kebetulan ada teman saya de Rigae, yang tertarik dengan tradinginvestasi saham. Namun teman tersebut masih ragu tentando hukum halalharamnya saham. Sebenarnya saya sendiri agak enggan menjawabnya, karena memang bukan kapasit Como saya menjawab pertanyaan tersebut. Saya simple saja menjawab. Kalau teman saya, masih ragu, saya menganjurkan mencarinya dan mempelajarinya. Jangan apriori dan langsung homens-julgamento, sebelum menemukan sendiri jawabannya. Kebetulan saya menemukan saat a navegar, ada seorang anak muda bernama adzan di blognya. Silahkan saja coba dipelajari. Penanya (P) sedan berdiskusi dengan saya Adzan (A) P. Mas Adzan, principal saham itu haram apa halal A. Tergantung apa yang bapak telah ketahui tentang dunia saham P. Loh kok gitu A. Iya, selama jual beli itu dihalalkan Allah, Selama itu pula saham halal P. Loh sahã bukannya riba A. Riba nya dimana pak P. Gak tau hehehe. Makanya, saya, nanya, A., Sama, aja, kayak, saya, bilang, ar, putih, itu, haram, karena, ar, putih, memabukan. Tapi saya sendiri pernah liat ar putih, ga pernah belajar tentang ar putih, cuma denger kata orang aja hehehe P. Tapi kan beli saham ga ada barangnya A. Ada kok. Malah ada dividen nya. Sekarang kayak bapak beli site software atau. Apa ada barangnya P. Iya juga si. Mmm. Bukannya saham, itu, spekulasi, ya, berarti, sama, aja, judi, donk, A. Hehehe. Definisi spekulasi apa pak P. É verdade. Bapak punya pernah beli franquia P. Pernah A. Apakah bapak tau di awal bahwa investasi franquia bapak PASTI menguntungkan apaká bapak bisa MEMASTIKAN P. Ya tidak lah A. Bapak bukannya pernah belizha usa bengkel punya orang kan P. betul .. A. Berarti bapak Spekulasi, donk, karena, ga, tau, masa, depannya, P., Ya, engga, donk, kan, ada, pembukuannya. Paling tidak ada pendekatan untuk previsão A. Nah begitu juga dengan saham. Saham, itu, kita, investasi, dengan, membeli, saham, sebuah, perusahaan. Se simples itu kan P. Bukannya um-zero jogo ada yang menang dan ada yang kalah klo kita untung ya pasti karena orang lain rugi A. Kata siapa pak. Sekarang kalo bursa saham lagi naik (otimista), semua orang untung kok. Ga ada yang kalah. Nah Lho .. P. Tapi kan venda curta haram bukan A. Yak bener. Nah itu tau venda a descoberto. Sama aja ibaratnya caiaque jual beli konvensional. Ada kan jual beli sistema ijon atau riba nah ijon atau riba itu haram, tapi kan bukan lantas semua jual-beli itu disebut haram. P. Loh curto venda bukannya beli pagi trus jual sore A. Gubrak. Bukan pak. Makanya banyak belajar tentang saham atuh. A venda curta vendeu a linha do orang da lingüeta do menjual do menjual do saxofonista, untuk di leverage dikembalikan lagi. Disini kata SPEKULASI nya yang ditekankan. Karena, kita, ga, tau, harga, saham, yang, dipinjam, akan, naik, atau, turun, nao, klo, beli pagi, jual, sore, diharamin, mah, kasian, tukang, sayur, atuh, pak. Tukang sayur malah lebih parah, beli pagi (subuh) trus jualnya pagi lagi (geléia de sampai 10). Itu malah lebih parah dari beli pagi jual sore ya ga hehehee P. Bener juga yak A. Nah yang ga boleh itu turunan nya, seperti Futuros, warrant, opção, venda curta yang tadi, margem de negociação, índice, Forex, dan lain-lain . Sama aja kayak di jual beli konvensional kita, ga boleh ijon, ga boleh riba, laine lain P. Loh Forex haram ya A. Ya setau saya sih di Islã ga boleh memperdagangkan mata uang. Ada dua hukum uang, tidak boleh diperjualbelikan sesamanya, dan tidak boleh disewakan. Karena itu riba B. Láh kalo kita mau ke luar negeri gimana donk A. ya itu mah darurat atuh. Emang kondis jaman yang ga memungkinkan. Caiaque uang kertas aja, sebenernya uang kertas itu riba. Islam cuma menga mata uang berbentuk dinar dirham (emas dan perak) yang klo kita terapina maka ga bakal perna ada istilah krisis moneter. A. Itu mah diluar kekuasaan kita pak. P. Lalu apa itu Futuros, Warrant, Option, Margem de negociação, Índice, Forex A. Dats para u para descobrir) P. Oke deh makasih mas A. U r quase welkam Berikut saya lampirkan tanya jawab dari syariahonline syariahonlinenewindex. phpid4cn23915 Dalam pembahasan Sebelumnya Ustadz telah menerangkan bahwa investigar como adalah halal, asal investasinya mudharabah dan bukan riba. Saat ini saya telah membeli beberapa lembar saham di bursa. Aa hukumnya perdagangan bursa saham Apaká bursa saham itu dapat dianalogikan dângan jual beli tanah atau properti Mengingat rata-rata para pemilik saham akan menjual sahamnya saat nilainya menguntungkan. Assalamu alaikum wr. wb. Semoga Allah não é um ramalhete de animais de estimação-Nya kepada kita semua. Saudara, Eko, menanamkan, uang, pada, sebuah, bisnis, peru, diperhatikan, beber, hal, yang, utama, agar, jangan, sampai, kita, terkena, imbas, yang, mengharamkan. Pada dasarnya berinvestasi itu halal, yang membuatnya menjadi haram adalah bila terdapat beberapa faktor, misalnya: 1. Investasi Dengan Sistem Bunga Interesses Di bursa saham itu harus anda pastikan bahwa sistem investir em adalah investasi mudharabah, yaitu investasi bagi hasil. Bukan sistem riba yang membungakan uang. Sebab, bila, investasi, itu, menggunakan, pembungaan, uk, maka, hukumnya, menjadi, haram, ole, sebab, akadnya, yang, ribawi, itu. 2. Investasi Pada Bidang Yang Halal Anda juga pastikan bahwa investigar pada perusahaan yang halal, baik produknya maupun metode pengembangan usahanya. Maka bila perusahaannya itu memproduksi babi, makanan haram, prostitusi, obat-obatan narkotika dan sejenisnya, maka investigan di bursa saham itu pun ikut haram. 3. Menghindari Investasi Yang Bersifat Spekulasi Investasi dengan cara spekulasi yaitu sikap gamblingjudi atau untung-untungan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya seraya merugikan investidor lainnya. Spekulasi ini dilakukan antara lain margem de margem melalui, venda a descoberto dan ganho de capital mengharapkan dengan. Namun demikian tidak semua harapan keuntungan melalui ganho de capital dapat dikategorikan termasuk spekulasi. Margem de margem de Sedangkan, venda curta dan opção dilarang karena Islão tidak memperbolehkan seseorang menjual sesuatu yang tidak ada padanyatidak dimilikinya. Selain itu ada larangan berbnis dengan cara untung-untungan Wallahu Alam Bish-shawab. Wassalamu alaikum wr. wb. Demikian semoga berguna dikutip dari Investasikan Dunia Mu Untuk Akherat Mu 12) negociação com base em informações privilegiadas, 13) venda a descoberto 14) margem de negociação Selenekus: FATWA DSN-MUI - NO: 80DSN-MUIIII2017 PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM MEKANISME PERDAGANGAN EFEK BERSIFAT EKUITAS DI PASAR REGULER Ketentuan Khusus Nomor 3 Pelaksanaan Perdagangan Efek harus, dilakukan, menurut, prinsip, kehati-hatian, serta, tidak, diperbolehkan, melakukan, spekulasi, manipulasi, dan tindakan lain yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah. Maksiat dan kezhaliman, taghrir, ghisysy, tanajusynajsy, ihtikar, bai8217 al-ma8217dum, talaqqi al-rukban, ghabn, riba dan tadlis. Tindakan-tindakan tersebut antara lain meliputi: a. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Tadlis antara lain: 1) Frente executando yaitu tindakan Anggota Bursa Efek yang melakukan transaksi lebih dahulu atas suatu Efek tertentu, atas dasar adanya informasi bahwa nasabahnya akan melakukan transaksi dalam volume besar atas Efek tersebut yang diperkirakan mempengaruhi harga pasar , Tujuannya untuk, meraih, keuntungan, atau, mengurangi, kerugian. 2) Informação enganosa (Informasi Menyesatkan), yaitu membuat pernyataan atau membroketerangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek. B. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Taghrir antara lain: 1) Venda de lavagem (Perdagangan semu yang tidak mengubah kepemilikan) yaitu transaksi yang terjadi antara pihak pembeli dan penjual yang tidak menimbulkan perubahan kepemilikan danatau manfaatnya (beneficiário da propriedade) atas transaksi saham tersebut. Tujuannya untuk membentuk harga naik, turun atau tetap dengan memberi kesan seolah-olah harga terbentuk melali transaksi yang berksan wajar. Selain, itu, juga, untuk, membro, kesan, bahwa, Efek, tersebut, aktif, diperdagangkan. 2) Pré-organizar o comércio yaitu transaksi yang terjadi melalui pemasangan ordem beli dan jual pada rentang waktu yang hampir bersamaan yang terjadi karena adanya perjanjian pembeli dan penjual sebelumnya. A seguinte informação não está disponível atualmente em Português. Para sua comodidade, disponibilizamos uma tradução automática: C. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Najsy antara lain: 1) Bomba e Dump, yetu aktivitas transaksi suatu Efek diawali oleger pergerakan harga uptrend. Yang disebabkan oleh serangkaian transaksi inisiator beli yang membentuk harga naik hingga mencapai nível harga tertinggi. Setelah harga mencapai nível tertinggi, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kenaikan harga yang telah terjadi, melakukan serangkaian transaksi inisiator jual dengan volume yang significante dan dapat mendorong penurunan harga. Tujuannya adalah menciptakan kesempatan untuk menjual dengan harga tinggi agar memperoleh keuntungan. 2) Hype e Dump, yaitu aktivitas transaksi suatu Efek yang diawali oleh pergerakan harga uptrend yang disertai dengan adanya informasi positivo yang tidak benar, dilebih-lebihkan, enganador dan juga disebabkan oleh serangkaian transaksi inisiator beli yang membentuk harga naik hingga mencapai nível harga tertinggi. Setelah harga mencapai nível tertinggi, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kenaikan harga yang telah terjadi, melakukan serangkaian transaksi inisiator jual dengan volume yang significante dan dapat mendorong penurunan harga. Polas transaksi tersebut mirip dengan pola transaksi bomba e despejo. Yang, tujuannya, menciptakan, kesempatan, menjual, dengan, harga, tinggi, agar, memperoleh, keuntungan. 3) Criação de demandas falsas (Permintaan Penawaran Palsu). Yaitu adanya 1 (satu) atau lebih pihak tertentu melakukan pemasangan ordem belijual pada nível harga terbaik, tetapi jika ordem belijual yang dipasang sudah mencapai melhor preço maka ordem tersebut di - apagar atau diamante (baik dalam jumlahnya danatau diturunkan nível harganya) secara berulang kali. Se você tiver dúvidas ou questões relativas a este item, use a palavra-chave "seowah" e envie-nos um e-mail para o seu amigo. D. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Ikhtikar antara lain: 1) Agrupando juros, yaitu aktivitas transaksi atas suatu Efek yang terkesan liquid, baik disertai dengan pergerakan harga maupun tidak, pada suatu periode tertanu dan hanya diramaikan sekelompok Anggota Bursa Efek tertentu (dalam pembelian maupun Penjualan). Selain itu volume transaksi setiap harinya dalam perode tersebut selalu dalam jumlah yang hampir sama danatau dalam kurun periode tertante aktivitas transaksinya tiba-taiba melonjak secara drastis. Tujuannya menciptakan kesempatan untuk dapat menjual atau mengumpulkan saham atau menjadikan aktivitas saham tertentu dapat dijadikan benchmark. 2) Encurralamento, yayu pola transaksi ini terjadi pada saham dengan kepemilikan publicar yang sangat terbatas. Terdapat upaya dari pemegang saham mayoritas untuk menciptakan oferta semu yang menyebabkan harga menurun pada pagi hari dan menyebabkan investidor publik melakukan venda a descoberto. Kemudian ada upaya pembeliano yang dilakukan pemegang saham mayoritas hingga menyebabkan harga meningkat pada sesi sore hari yang menyebabkan pelaku curto vender mengalami gagal serah atau mengalami kerugian karena harus melakukan pembeliano di harga yang lebih mahal. E. 1) Marcação no fim (pembentukan harga penutupan), ordem de penempatan jual atau beli yang dilakukan di akhir hari perdagangan yang bertujuan menciptakan harga penutupan sesuai dengang yang diinginkan, baik menyebabkan harga ditutup meningkat , Menurun, ataupun, tetap, dibandingkan, harga, penxi, sebelumnya. 2) Comércio alternativo. Yaitu transaksi dari sekelompok Anggota Bursa tertútuo dengan peran sebagai pembeli dan penjual secara berganciano serta dilakukan dengan volume yang berksan wajar. Adapun harga yang diakibatkannya dapat tetap, naik atau turun. Nenhum membro do seu país pode ser contactado para efetuar uma criptografia. F. Tindakan yang termasuk dalam categoria Ghabn Fahisy. Antara lain: Insider Trading (Perdagangan Orang Dalam). Yaitu kegiatan ilegal de lingkungan passar finansial untk mencari keuntungan yang biasanya dilakukan dengan cara memanfanfaatkan informasi interno, misalnya rencana-rencana atau keputusan-keputusan perusahaan yang belum dipublikasikan. G. Tindakan yang termasuk dalam categoria Bai8217 al-ma8217dum. Antara lain: Venda curta (bai8217 al-maksyuf jual kosong), yaitu suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali pada saat harga turun. H. Tindakan yang termasuk dalam kategori riba. Antara lain: Negociação de Margem (Transaksi dengan Pembiayaan). Yaitu melakukan transaksi atas Efek dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga (riba) atlas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Fatwa DSN 40DSN-MUIX2003 Pasar Modal amp Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah de Bidang Pasar Modal BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Fatwa ini yang dimaksud dengan: Pasar Modal Adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum per danang Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengue Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum. Efek Syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peratan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah. Diretor de Conformidade da Shariah (SCO) adalah Pihak atau pejabat dari suatu perusahaan atau lembaga yang telah mendapat sertifikasi dari DSN-MUI dalam pemahaman mengenai Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Pernyataan Kesesuaian Syariah adala pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh DSN-MUI terhadap suatu Efek Syariah bahwa Efek terse sudah sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah. Prinsip-prinsip Syariah adalá prinsip-prinsip yang didasarkan atas ajaran islão yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI, baik ditetapkan dalam fatwa ini maupun dalam fatwa terkait lainnya. BAB II PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI BIDANG Pasar MODAL Pasal 2 Pasar Modal Pasar Modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis Efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan Syariah apabila telah Memenuhi Prinsip-prinsip Syariah. Suatu Efek dipandang tela memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah. BAB III EMITEN YANG MENERBITKÁN EFEK SYARIAH Pasal 3 Kriteria Emiten atau Perusahaan Publik Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 di atas, antara lain: perjudian permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional produsen, distribuidor, serta Pedagang makanan dan minuman yang haram dan produsen, distribuidor, danatau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudar. Melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominam dari modalnya Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan . Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib benjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prisip-prinsip Syariah dan memiliki Diretor de Conformidade da Shariah. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persaaratan tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah. BAB IV KRITERIA DAN JENIS EFEK SYARIAH Pasal 4 Jenis Efek Syariah Efeque Syariah mencakup Saham Syariah, Obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah. Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam pasal 3, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa. Obligasi Syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan Prinsip Syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obrigado Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obrigado Syariah berupa bagi hasilmarginfee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syariah o Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (Shahib al-malrabb al-Mal) dengan Manajer Investasi, begitu pula pengelolaan dana investasi sebagai Wakil Shahib al-mal, maupun Antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi. Efek Beragun Aset Syariah adalah Efek Yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah Yang portofolio-nya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan Yang Timbul dari surat berharga komersial, tagihan Yang Timbul di kemudian Hari, jual beli pemilikan aset fisik oleh Lembaga keuangan, Efek bersifat investasi Yang dijamin oleh pemerintah, saran peningkatan investiasiarus kas serta aset keuangan setara, etang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah. Surat berharga komersial Syariah adalá surat pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertântuo yang sesuai dengan Prinsip-prinsip syariah. BAB V TRANSAKSI EFEK Pasal 5 Transaksi Yang Dilarang Pelaksanaan transaksi Harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi Dan Yang manipulasi di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman. Transaksi Yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman sebagaimana dimaksud ayat um di atas meliputi: Najsy, yaitu melakukan penawaran pAlsu Bai8217 al-ma8217dum, yaitu melakukan penjualan ATAS Barang (Efek Syariah) yang Belum dimiliki (curto selling) insider trading, yaitu memakai Informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang Menimbulkan Informasi yang A margem de negociação menyesatkan, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut dan Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan Pembélian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas. Pasal 6 Harga Pasar Wajar Hare passando por Efek Syariah, harus, mencerminkan, nilai, avaliador, yang, sesungguhnya, aset, yang, menjadi, daser, penerbitan, Efek, tersebut, danse, deserto, mekanisme, yang, teratur, wajar, dan, efetuando, ser, tidak, direkayasa. BAB VI PELAPORAN DAN KETERBUKAAN Informasi Pasal 7 Dalam hal DSN-MUI memandang Perlu untuk mendapatkan Informasi, maka DSN-MUI berhak memperoleh Informasi dari Bapepam dan Pihak deitado dalam rangka penerapan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar modal. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 Prinsip-prinsip Sıriah mengenai Pasar Modal dan seluruh mekanisme kegiatan terkait de dalamnya yang belum diatur dalam fatwa ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam fatwa atau keputusan DSN-MUI. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengue ketentuan jika de kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Análise Técnica Ku yang masih Katrok, Sistema de Negociação Ku, Stock Picking Ku, Plano de Negociação Ku, Trading Psicologia Ku, Gestão de Dinheiro Ku, sebagai sarana belajar Dan praktek dagang dan investasi di pasar modal khususnya atas saham-saham emiten yang masuk dalam Daftar Efek Syariah de Jakarta Índice islâmico. Mengutip sebagian atau keseluruhan isi blog emin menjadi resiko dan tanggung jawab Anda. RENÚNCIA é Altamente ativado. Komentar, saran atau pertanyaan dapat diajukan melalui Kotak Silaturahim Ku atau email ke: esyariah - (at) - gmail-dot-com. Invéssikan Dunia Mu Untouch Akherat Mu Saham Pilihan Ku DENGAN ILMU HIDUP JADI MUDAH - DENGAN SENI HIDUP JADI INDAH - DENGAN AGAMA HIDUP JADI TERARAH (Bajaj)

No comments:

Post a Comment